Sedangkan saksi Suyatno berada di tepi sungai menunggu korban yang sedang mencari ikan.
Bermula ketika dini hari,  korban dan rekannya sesama pemancing, Suyatno (42), hendak mencari ikan di aliran Sungai Garuda.
Menurut Kasi Humas, dari Pasal 88 UU Nomor 35/2014, Mami Nina terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp ...
Poliis mengungkapkan, korban tewas di Sungai Garuda Sragen itu tersetrum alat pancing listrik yang dibawa sendiri.
Peristiwa nahas ini bermula ketika pukul 01.00 WIB, korban dan Suyatno (42) hendak mencari ikan di aliran Sungai Garuda.
Berita topik Pemancing Tewas Tersetrum di Sragen - BREAKING NEWS : Pria Asal Sragen Jateng Tewas Tersetrum Listrik saat ...
Berita Mami Nina - Mami Nina Jual Anak Bawah Umur di Wonogiri, Ambil Untung Rp100 Ribu, Kini Terancam Penjara 15 Tahun ...
Usai menyalurkan surat suara, FX Rudy berencana keliling ke sejumlah TPS di Kota Bengawan untuk ikut mengawasi jalannya ...