WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Jajaran Unit Reskrim Polsek Setu meringkus pelaku penjual obat keras tertentu (OKT) tanpa ijin edar di Kp Sawah, Desa Cikaregeman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Obat radang tenggorokan ini termasuk obat bebas, sehingga umumnya lebih mudah diperoleh di apotek atau toko obat lainnya. Sebagai obat hisap, obat ini bisa dikonsumsi hingga maksimal 6 kali sehari.
Salah satu pria itu turun dari motor dan masuk ke dalam toko. Setibanya di dalam toko, pelaku mengaku ingin membeli obat pelumas. "Salah satu pelaku kemudian masuk berpura-pura menanyakan produk obat ...
(ANTARA/HO-Polres Jakbar) Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa berkaitan keamanan dan kriminalitas di DKI Jakarta pada Selasa (25/2) masih layak dibaca pada hari ini, mulai dari Polisi ungkap ...
Jakarta (ANTARA) - Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap peredaran obat keras atau obat daftar G melalui warung kelontong dan toko handphone (HP) di wilayah Tangerang Selatan. "Kedua tersangka ...
detikJateng Senin, 24 Feb 2025 11:23 WIB Heboh Etiket Obat Lansia Tipo Jadi 'Sesudah Makam', RSUD Pemalang Minta Maaf Tulisan etiket obat untuk lansia yang dikeluarkan RSUD M Ashari Pemalang jadi ...
KUALA LUMPUR: Former 1Malaysia Development Bhd (1MDB) lawyer Jasmine Loo Ai Swan surrendered herself to police last Friday (July 7), says Tan Sri Razarudin Husain. The Inspector General of Police ...
DBD dapat menyebabkan komplikasi berupa perdarahan organ dalam yang berakibat fatal apabila tidak diobati. Untungnya, ada berbagai pilihan obat yang bisa Anda konsumsi untuk mengatasi gejala-gejala ...
Some results have been hidden because they may be inaccessible to you
Show inaccessible results